- Back to Home »
- Ketatanegaraan , Sejarah »
- Kedudukan Konstitusi Daerah pada Konstitusi RI
Posted by : Ryan95
Sunday, 24 May 2015
Dalam
konstitusi daerah, kita mengenal adanya konsep “Lex superior derogat legi inferior” adalah salah satu dari asas
hukum dalam peraturan perundang-undangan yang sering digunakan sebagai salah
satu konsep perundang-undangan daerah. Konsep tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi
akan melumpuhkan peraturan yang lebih rendah apabila mengatur subtansi yang
sama dan bertentangan tersebut. Selain itu, hal ini juga dijelaskan dalam
konstitusi tertulis Republik Indonesia yaitu UU No. 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai ketentuan ini. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan sebagai hukum dasar bagi
pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pasal 3). Dengan demikian maka terbentuklah
hubungan hukum ke atas dan ke bawah. Hukum ke atas terjadi karena adanya peraturan-peraturan
di bawah lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hukum ke bawah
karena UUD 1945 menjadi dasar atas eksistensi bagi peraturan-peraturan turunan
tersebut.
Dalam hal ini, sifat konstitusi (UUD 1945)
sebagai hukum tertinggi harus terwujud dan dilaksanakan dalam praktek bernegara.
Sehingga dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, tidak ditemukan adanya pertentangan
dengan UUD 1945. Salah satu upaya dalam menghidupkan pelaksanaan konstitusi ini
ialah melalui konstitusi yang hidup (living
constitution) melalui kesadaran yang tinggi akan makna konstitusi tersebut
di hati setiap warga negaranya.
Untuk lebih jelasnya tentang Artikel Konstitusi Daerah pada Konstitusi RI bisa di download pada link dibawah ini: