Posted by : Ryan95 Sunday, 24 May 2015




               Dalam konstitusi daerah, kita mengenal adanya konsep “Lex superior derogat legi inferior” adalah salah satu dari asas hukum dalam peraturan perundang-undangan yang sering digunakan sebagai salah satu konsep perundang-undangan daerah. Konsep tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan yang lebih rendah apabila mengatur subtansi yang sama dan bertentangan tersebut. Selain itu, hal ini juga dijelaskan dalam konstitusi tertulis Republik Indonesia yaitu UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai ketentuan ini. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan sebagai hukum dasar bagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pasal 3). Dengan demikian maka terbentuklah hubungan hukum ke atas dan ke bawah. Hukum ke atas terjadi karena adanya peraturan-peraturan di bawah lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hukum ke bawah karena UUD 1945 menjadi dasar atas eksistensi bagi peraturan-peraturan turunan tersebut.

               Dalam hal ini, sifat konstitusi (UUD 1945) sebagai hukum tertinggi harus terwujud dan dilaksanakan dalam praktek bernegara. Sehingga dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, tidak ditemukan adanya pertentangan dengan UUD 1945. Salah satu upaya dalam menghidupkan pelaksanaan konstitusi ini ialah melalui konstitusi yang hidup (living constitution) melalui kesadaran yang tinggi akan makna konstitusi tersebut di hati setiap warga negaranya.

Untuk lebih jelasnya tentang Artikel Konstitusi Daerah pada Konstitusi RI bisa di download pada link dibawah ini:


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kumpulan Ilmu Pengetahuan - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -